Minggu, 17 April 2016

NATASHA SKIN CARE


               


1.       Pernahkah Anda mendengar berita bahwa cream natasha skin care mengandung merkuri? Berita tersebut sebenarnya bukan berita baru karena sudah lama sekali berita-berita seperti itu beredar di masyarakat. Dulu saat berita tentang bahaya merkuri pada produk pemutih wajah sedang heboh-hebohnya, semua krim dan berbagai macam produk pemutih wajah dianggap mengandung merkuri.
Krim pemutih wajah Natasha juga ikut terseret ke dalam golongan yang dianggap berbahaya oleh masyarakat, walaupun sebenarnya tidak mengandung merkuri. Sialnya lagi, dua produk pemutih wajah Natasha yang berlabel dr. Fredi Setyawan ditarik ijinnya oleh BPOM pada tahun 2007 sehingga cap berbahaya semakin melekat pada produk krim Natasha.
Memang benar bahwa produk dr. Fredi Setyawan Extra Whitening Cream mengalami masalah sehingga ditarik ijinnya oleh BPOM pada tahun 2007. Tetapi, penarikan ijin tersebut bukan karena mengandung merkuri, melainkan karena adanya perubahan peraturan yang tidak memperbolehkan produk kosmetik menggunakan bahan asam retinoat. Sebelumnya, penggunaan asam retinoat dalam jumlah kecil masih diijinkan selama dibawah pengawasan dokter. Namun, untuk meningkatkan keamanan kosmetik, pemerintah merubah peraturan menjadi tidak memperbolehkan penggunaan asam retinoat untuk produk kosmetik. Sesuai dengan perubahan tersebut, Natasha segera mengganti produk dengan yang baru sesuai dengan standar keamanan kosmetik.
Natasha memproduksi sendiri produk-produk perawatan kulit bagi konsumennya karena produk-produk tersebut disesuaikan dengan paket perawatan kulit yang mereka berikan. Beberapa produk memang menggunakan bahan-bahan yang tidak biasa terdapat di kosmetik yang beredar di pasaran karena produk tersebut adalah obat untuk mengatasi masalah pada kulit. Ada apoteker yang bertanggung jawab dalam produksi dan pemberian produk pada konsumen. Untuk produk khusus seperti itu, penggunaannya selalu diawasi oleh dokter. Oleh karena itulah, produk-produk Natasha harus dibeli di klinik dengan resep yang diberikan dokter.
Perlu ditegaskan lagi bahwa krim pemutih kulit Natasha dan semua produk yang diproduksi oleh Natasha tidak mengandung merkuri dan tidak pernah ditarik ijinya karena terbukti menggunakan merkuri. Masalah yang terjadi adalah kesalahpahaman tentang perubahan peraturan penggunaan asam retinoat pada kosmetik.
Lagi pula, asam retinoat berbeda dengan merkuri. Pada dasarnya, asam retinoat dalam kadar yang sangat kecil masih aman digunakan pada kulit manusia selama penggunaannya sebagai obat, sesuai dengan petunjuk dokter, selalu dalam pengawasan dokter, tidak diminum, dan tidak digunakan selama hamil. Sedangkan merkuri atau yang kita kenal dengan nama air raksa adalah logam berbahaya yang tidak boleh ada sama sekali pada produk-produk yang bersentuhan langsung dengan kulit atau masuk ke dalam tubuh. Dalam jumlah kecilpun, merkuri bisa menyebabkan berbagai macam efek negatif, termasuk iritasi, gangguan syaraf, dan kanker.
2.      Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan pesan atau informasi diantara dua orang atau lebih dengan harapan terjadinya pengaruh yang positif atau menimbulkan efek tertentu yang diharapkan. Komunikasi adalah persepsi dan apresiasi.
Komunikasi adalah sesuatu hal dasar yang selalu dibutuhkan dan dilakukan oleh setiap insan manusia, karena berkomunikasi merupakan dasar interaksi antar manusia untuk memperoleh kesepakatan dan kesepahaman yang dibangun untuk mencapai suatu tujuan yang maksimal diantara kedua nya. Untuk mencapai usaha dalam berkomunikasi secara efektif, maka sebaiknya kita harus mengetahui sejumlah pemahaman dan persoalan yang terjadi dalam proses berkomunikasi itu sendiri.
3.      Starategi yang digunakan natasha skin care untuk membentuk citra produk adalah dengaan meminta kesaksin para konsumennya yang telah menggunakan produk dan mempublikasikan kesaksian para kunsumennya.
4.      Media cetak yang digunakan adalah majalah dan koran.



Penggusuran Luar Batang Juga Memukul Pencaharian Warga


Agustiar menilai penggusuran masyarakat Luar Batang, bukan hanya sebatas penggusuran semata.

 

 

 

 

Suara.com - Pengacara dari organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Agustiar, menilai penggusuran masyarakat Luar Batang, bukan hanya sebatas penggusuran semata, melainkan sangat erat kaitannya dengan mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
"Sejauh penggusuran yang dilakukan oleh Pemda terhadap masyarakat Luar Batang, kalau memang itu sudah aturannya, kalau itu memang sudah solusi yang terbaik dari pemerintahan DKI ini, ada dasarnya, mau gimana lagi," kata Agustiar, di Posko ACTA, Jalan Imam Bonjol, Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/4/2016).
Meski demikian, Agustiar juga mengingatkan bahwa penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta terhadap masyarakat Luar Batang, mestinya mempertimbangkan mata pencaharian masyarakat itu sendiri.
"Ingat lho, ini bukan sekedar menyangkut penggusuran masyarat atau perumahan yang ada disana itu (Luar Batang). Tapi inikan menyangkut pada mata pencaharian mereka," tegasnya.
Ia melanjutkan, "mungkin umumnya mereka ini Nelayan, dipindahkan jauh dari tempat asalnya sana, sementara mereka itu harus melaut. Nanti yang akan jaga kapal siapa tu? Gak ada tukang parkir kapal, misal saya ini Nelayan, dipindah ke daerah yang jauh, padahal saya mau melautnya di daerah semula, bukan di pantai deket-deket Bekasi sana atau di Kerawang sana, karena saya tahu di daerah semula ikannya banyak, berapa solar yang harus saya keluarkan? Itu mestinya pemerintah harus perhatikan," tegasnya.
Ia juga berharap, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan saja sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di sana itu benar-benar tanah milik negara. Kalau ada yang punya sertifikat tanahnya, maka gantilah," ucapnya.
Iya juga menyindir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, agar tidak berbuat dzalim kepada orang lain.
"Intinya, jangan berbuat dzalim kepada siapun, selayaknya anda juga tidak mau didzalimi orang lain. Ingat, perbuatan dzalim yang dilakukan oleh seseorang, suatu saat kezaliman akan menimpa orang tersebut," tutupnya.
Perlu diketahui, ACTA diresmikan hari Rabu (13/4/2016), di jalan Imam Bonjol Nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satu yang menjadi inisiatornya adalah Eggi Sudjana.
Dalam acara peresmian posko ACTA tersebut, para advokat ini juga memotong tumpeng sebagai bentuk syukuran atas beraninya KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas kasus Rumah Sakit Sumber Waras. (Dian Rosmala)

Sumber :

 

Ahok Ngotot Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dilanjutkan


Ahok mengaku heran kalau DPRD DKI Jakarta menolak meneruskan merampungkan pembahasan raperda zonasi.

 


Suara.com - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, suara fraksi yang berada di DPRD DKI Jakarta terpecah.

Ada tiga fraksi di DPRD DKI sudah menyatakan menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daeran tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah PDIP, Gerindra dan PPP.

Sebagai partai pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilgub DKI 2017 baru Nasdam yang menolak pembahasan raperda zonasi ini dihentikan, sedangkan partai politik lain belum menyatakan sikapnya. Lantas bagaimana tanggapan Ahok?
"Saya pikir secara logika reklamasi harus didukung, yang penting dukung juga kontribusi tambahan. Sekarang kamu bagaimana mau batalin?," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4/2016).

"Kalau kamu mau batalin reklamasi, zonasi sudah dibagi semua, anda (DPRD DKI) harus putuskan dong di paripurna. Kamu juga nggak mau putusin mau ngapain?. Kan sudah dibagi, mana kawasan tertentu mana nggak. Kalau DPRD nggak mau putusin berarti kamu memutuskan keputusan di atasnya termasuk Undang-undang," kata Ahok menambahkan.

Gubernur DKI Jakarta ini mengaku heran kalau DPRD DKI menolak meneruskan merampungkan pembahasan raperda zonasi. Sebab dalam pembahasan raperda tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta 15 persen tambahan retribusi dari pihak pengembang ke DKI.

"Itu kan amanat untuk melaksanakan perda. Soal kamu menolak perda saya minta kontribusi 15 persen itu hak anda, boleh pecah. Kalau untuk zonasi anda nggak boleh pecah dong. Itu amanat," jelas Ahok.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Sumber :